Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Baca selengkapnya